Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar siaran langsung melalui instagram @pajakbojonagara di Terusan Prof. Dr. Sutami no. 2, Kota Bandung (Jumat, 28/7).
Bertempat di Ruang Siniar KPP Pratama Bandung Bojonagara, Account Representative Seksi Pengawasan I Safitri Cintana dengan Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni hadir menyapa wajib pajak secara daring pada pukul 10.00 WIB. Safitri dan Aptri hadir untuk membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-48/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyerahan Emas.
Aptri menyampaikan materi tentang PMK-48/2023 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyerahan Emas. Ia juga menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi pedagang emas serta memberikan panduan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyerahan emas bagi wajib pajak.
Pada penghujung acara, Safitri juga mengimbau, “Ayo Bapak dan Ibu jangan sampai salah menggunakan presentase tarif untuk menghitung PPN penyerahan emasnya, ya," pesan Safitri.
Wajib pajak juga dapat berkonsultasi lebih lanjut mengenai PMK-48/2023 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyerahan Emas melalui nomor layanan dan sosial media KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah |
Kontributor Foto: Hanif Fiyan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views