
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke kediaman Wajib Pajak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Dusun Gura, Desa Buntu Mondong, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang (Selasa, 8/8). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka edukasi kewajiban perpajakan terhadap pemilik KSM yang belum dilaksanakan hingga kini.
KSM ini mulanya berdiri pada tahun 2021 untuk melaksanakan proyek pembuatan jamban serta kamar mandi di Dusun Baredok yang berlokasi di Dusun Buttu Baredok, Desa Kendenan. Meskipun pemotongan pajak atas proyeknya sudah dilaksanakan, hingga saat ini KSM Baredok belum melengkapi berkas pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Hal ini merupakan kerugian bagi pemilik KSM karena setiap adan yang tidak ataupun terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan-nya dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta. Pada kesempatan ini, pihak KP2KP Enrekang meminta KSM untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya agar dapat terhindar dari sanksi administrasi.
Pelaksana KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyatakan bahwa pihaknya akan membantu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak agar kewajibannya dapat terpenuhi.
“Sesungguhnya tidak ada yang rumit pak dalam melaksanakan pelaporan SPT. Selama wajib pajak memiliki itikad baik, pihak kami akan membantu agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT hingga proses submit,” ujar Zaky.
Kepala KP2KP Enrekang berharap dengan adanya kunjungan ini, pihak KSM dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara rutin dan tepat waktu.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views