Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang baru terdaftar. Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 25/8).

Sosialisasi ini dilakukan kepada wajib pajak baru yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring dan akan mengambil kartu NPWP di KP2KP Rumbia. Sosialisasi ini dilakukan agar Wajib Pajak Baru tersebut mengetahui kewajiban perpajakanya setelah mendaftar NPWP. Selain itu, dijelaskan juga mengenai informasi perpajakan terbaru seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Dengan adanya sosialisasi ini, Agus Sudono, Pegawai KP2KP Rumbia, berharap wajib pajak lebih mengerti dan dapat menerapkan administrasi perpajakan dengan baik salah satunya untuk laporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap awal tahun.

Pewarta:Miftakhul Irfan Putu Raharjo
Kontributor Foto:Wandi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.