Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melaksanakan kegiatan edukasi bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara luring di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kegiatan berupa bimbingan teknis ini ditujukan bagi PKP yang baru terdaftar di tahun 2023 (Kamis, 31/8).

Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno membuka kegiatan pada pukul 09.00 WIB. “Kegiatan ini dilaksanakan supaya Wajib Pajak PKP Baru semakin paham hak dan kewajiban perpajakannya terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga Wajib Pajak PKP dapat patuh melaporkan kewajibannya dan terhindar dari sanksi administrasi,” ujar Didik dalam sambutannya.

Materi kegiatan ini disampaikan oleh Irfan Syofiaan yang merupakan salah satu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Natar. Materi yang diberikan berupa materi terkait PPN dan pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Di akhir kegiatan, Didik Suharno berharap PKP baru ini dapat semakin memahami hak, dan  kewajiban perpajakan, serta melaporkan SPT Masa PPN dengan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.