Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Senin, 7/8). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penelitian lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Petugas Pajak Palu Ridha Arum dan Dwi Kurniawan bertemu dengan Muhammad Tahir selaku Direktur dari PT Izzan Putra Mandala.
Kurniawan menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk mengecek kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Petugas juga melakukan pengecekan kesesuaian alamat usaha wajib pajak yang tertera pada surat permohonan pengukuhan PKP.
"Salah satu kewajiban utama dari wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP adalah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada lawan transaksi sebesar 11% dan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN," jelas Kurniawan kepada wajib pajak. Selain itu, Kurniawan juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa selanjutnya proses aktivasi akun PKP dan pengaktifan Sertifikat Elektronik bisa dilakukan di KPP Pratama Palu sekaligus akan diberikan asistensi cara pembuatan faktur.
Sebagai informasi tambahan, wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara langsung di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Helpdesk KPP Pratama Palu.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views