Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan sosialisasi dalam bentuk Talk Show Radio di kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Pro I Bandar Lampung Provinsi Lampung (Jumat, 28/7). Talk Show Radio bertujuan untuk menyampaikan ketentuan terbaru PMK-66 tahun 2023 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi Anthoni serta Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto. Acara dialog dipandu oleh penyiar RRI Nona Ria Kharisma.
Salah satu pendengar radio RRI Rega Meilita mengajukan pertanyaan, “Bagaimana pembayaran pajak atas kendaraan yang diperoleh melalui sistem dam?”. Pertanyaan dijawab oleh Fuad. "Perolehan kendaraan melalui sistem dam berarti si pekerja yang melakukan pembelian atas kendaraan dinas sehingga berlaku kententuan umum jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam transaksi yang dibayarkan menggunakan natura/kenikmatan," jelas Fuad.
Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views