Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar sosialisasi dengan tema “Kewajiban dan Hak Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)” di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Rabu, 30/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas kewajiban perpajakan sebagai PKP.
Acara sosialisasi yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini dihadiri oleh 25 pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP di wilayah kerja KPP Pratama Natar. Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan yang menjadi narasumber dalam acara sosialisasi ini menjelaskan kewajiban dan hak perpajakan yang dimiliki oleh PKP sesuai peraturan yang berlaku.
“PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang,” tambah Irfan.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi asistensi pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur web based. Wajib pajak yang telah membawa laptop mendapat bimbingan pelaporan SPT Masa PPN secara langsung dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar.
Melalui sosialisasi ini, Irfan berharap agar peserta dapat memahami kewajiban dan hak perpajakan sebagai PKP dengan benar.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views