
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan Pojok Pajak di tempat pelayanan Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 24/8).
Pojok Pajak memberikan layanan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WITA dengan pelayanan asistensi pemenuhan kewajiban perpajakan, yakni aktivasi EFIN, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan SPT Masa, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan lainnya.
Buatan yang bertugas di Pojok Pajak tersebut menyampaikan pesan, "Semoga Pojok Pajak ini memberikan manfaat kepada wajib pajak di wilayah Kelurahan Benteng Utara dan sekitarnya dalam rangka melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya."
Kegiatan Pojok Pajak KP2KP Benteng di Kelurahan Benteng Utara mendapat respon positif dari masyarakat Kelurahan Benteng Utara, "Urusan pajak jadi dipermudah dengan adanya Pojok Pajak ini. Saya jadi tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor pajak," ungkap Indah salah satu pengguna layanan Pojok Pajak.
KP2KP Benteng berharap adanya Pojok Pajak dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views