Kategori FAQ

Ubah status PH/MT

Terakhir diperbarui pada: 04 Feb 2026

Q: Saya seorang istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan saya sendiri terpisah dari suami (PH/MT), namun status saya adalah tanggungan. Bagaimana cara mengubah status tanggungan tersebut dan menjadi wajib pajak dengan kategori PH/MT?

A: Untuk menjalankan administrasi perpajakan secara terpisah dari suami, maka perlu penyesuaian pada akun Coretax DJP dari suami dan istri.  

Pada akun suami:

  1. Buka formulir pembaruan data melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
  2. Pada bagian unit pajak keluarga, temukan nama istri, dan klik tombol Edit.
  3. Ubah status unit perpajakan dari “Tanggungan” menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain” sesuai kondisi yang sebenarnya.
  4. Klik tombol Simpan.
  5. Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
  6. Klik tombol Submit.

Pada akun istri:

  1. Buka formulir pembaruan data melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
  2. Pada bagian informasi umum, ubah kategori wajib pajak menjadi PH/MT.
  3. Klik tombol Validasi data terbaru ke Dukcapil.
  4. Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
  5. Klik tombol Submit.
  6. Ubah status NPWP Anda melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Artikel terkait: