Ubah status PH/MT
Terakhir diperbarui pada: 04 Feb 2026
Q: Saya seorang istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan saya sendiri terpisah dari suami (PH/MT), namun status saya adalah tanggungan. Bagaimana cara mengubah status tanggungan tersebut dan menjadi wajib pajak dengan kategori PH/MT?
A: Untuk menjalankan administrasi perpajakan secara terpisah dari suami, maka perlu penyesuaian pada akun Coretax DJP dari suami dan istri.
Pada akun suami:
- Buka formulir pembaruan data melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
- Pada bagian unit pajak keluarga, temukan nama istri, dan klik tombol Edit.
- Ubah status unit perpajakan dari “Tanggungan” menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain” sesuai kondisi yang sebenarnya.
- Klik tombol Simpan.
- Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
- Klik tombol Submit.
Pada akun istri:
- Buka formulir pembaruan data melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
- Pada bagian informasi umum, ubah kategori wajib pajak menjadi PH/MT.
- Klik tombol Validasi data terbaru ke Dukcapil.
- Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
- Klik tombol Submit.
- Ubah status NPWP Anda melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Artikel terkait: