Tombol Posting pada SPT Tahunan
Terakhir diupdate pada: 04 Feb 2026
Q: Apakah saya perlu klik tombol “Posting" pada formulir induk SPT Tahunan? Apa fungsi tombol tersebut?
A: Untuk melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan, Anda perlu klik tombol Posting yang ada pada formulir induk SPT. Tombol ini berfungsi untuk membantu Anda melakukan pengisian SPT dengan cara melakukan pengisian sejumlah data pada formulir secara otomatis menggunakan data yang telah tersimpan dalam sistem Coretax DJP sehingga Anda tidak perlu melakukan pengisian data secara manual atas data tersebut.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tombol ini membantu mengisi data seperti data harta, utang, daftar anggota keluarga, bukti potong PPh, dan pembayaran pajak. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan, tombol ini membantu mengisi data seperti data pemegang saham/pemilik modal, bukti potong PPh, pembayaran PPh yang telah dilakukan, dan harta pada penyusutan/amortisasi fiskal.
Atas data-data yang terisi secara otomatis tersebut, Anda tetap perlu melakukan pengecekan kembali. Jika terdapat data yang tidak benar atau tidak mutakhir, lakukan perbaikan sebelum melakukan pelaporan SPT.
Artikel terkait:
Dilihat sebanyak: 4.314 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.