Status waiting for amendment/cancellation
Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Apa yang dimaksud dengan status "waiting for amendment/cancellation" dalam tabel pajak keluaran?
A: Status "waiting for cancellation/waiting for amendment" menandakan faktur pajak sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.
Faktur pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan.
Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak
Jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan, maka penjual dapat melakukan penggantian/pembatalan sepihak sehingga tidak melalui proses waiting for amendment/cancellation.
Jika pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak masukan maka penggantian atau pembatalan harus mendapat persetujuan dari pembeli. Faktur pajak yang berada pada proses ini akan ditandai dengan status waiting for amendment/cancellation.
Konsekuensi terkait pelaporan SPT
- Faktur pajak yang berstatus waiting for cancellation/amendment masih dianggap layaknya approved dan tetap terbawa ke SPT.
- Jika SPT belum dilaporkan (masih draft), faktur pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan faktur pajak sebelumnya.
- Dokumen faktur pajak yang diganti/dibatalkan akan berstatus "amended/canceled" dengan watermark REPLACED/CANCELED.
- Jika SPT sudah dilaporkan, maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.
Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.
Dilihat sebanyak: 684 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.