Kategori FAQ

Skema umum pembuatan efaktur

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apa saja skema pembuatan e-Faktur dalam Coretax DJP?

A: Sama seperti pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak dalam Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema berikut:

  1. Input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP.
  2. Pembuatan massal melalui unggah file *.XML pada sistem Coretax DJP.
  3. Pembuatan massal melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang terhubung dengan sistem Coretax DJP.

Dilihat sebanyak: 2.315 kali