Skema umum pembuatan efaktur
Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Apa saja skema pembuatan e-Faktur dalam Coretax DJP?
A: Sama seperti pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak dalam Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema berikut:
- Input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP.
- Pembuatan massal melalui unggah file *.XML pada sistem Coretax DJP.
- Pembuatan massal melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang terhubung dengan sistem Coretax DJP.
Dilihat sebanyak: 2.315 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.