Siapa saja pihak terkait
Terakhir diperbarui pada: 17 Sep 2025
Q: Siapa saja yang dimaksud dengan Pihak Terkait?
A: Pihak-pihak terkait dalam Coretax DJP terbagi atas dua kategori yaitu (1) orang terkait dan (2) wajib pajak terkait.
1. Orang terkait
Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain pengurus perusahaan (direktur, komisaris), pemegang saham, dan karyawan perusahaan.
Bagi wajib pajak instansi pemerintah, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM, dan pegawai keuangan.
Pihak terkait dalam kategori orang terkait ini dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak, dan diberikan hak akses (role) untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai kebijakan internal perusahaan, misalnya sebagai pembuat faktur pajak, atau penandatangan SPT Masa PPh 21/26.
2. Wajib pajak terkait
Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang termasuk dalam kategori wajib pajak terkait antara lain perusahaan lain yang terhubung dalam satu grup perusahaan, penanggung pajak, atau penerima manfaat (beneficial owner).
Wajib pajak terkait tidak dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak.