Kategori FAQ

Penghasilan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh

Terakhir diupdate pada: 06 Mar 2026

Q: Apa yang dimaksud dengan “penghasilan” dalam pelaporan SPT Tahunan PPh?

 

A: Definisi Yuridis (UU PPh Pasal 4 Ayat 1)

Penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang mencakup tiga elemen utama :

  • Sumber: Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (World Wide Income).
  • Penggunaan: Baik yang dipakai untuk konsumsi (habis pakai) maupun untuk menambah kekayaan (investasi/tabungan).
  • Bentuk: Dengan nama dan dalam bentuk apa pun (termasuk uang tunai maupun natura/fasilitas).

 

Kategorisasi dalam Pelaporan SPT (PER-11/PJ/2025)

Dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, definisi luas tersebut dipecah menjadi beberapa kategori pelaporan agar sesuai dengan tarif pajaknya:

 

A. Penghasilan Objek Pajak Non-Final (Digabungkan) 

Penghasilan ini wajib digabung di akhir tahun dan dikenakan tarif PPh progresif (Pasal 17 ayat (1) huruf a). Dalam Lampiran PER-11/PJ/2025, penghasilan ini terdiri dari:

  1. Penghasilan dari Pekerjaan: Gaji, tunjangan, bonus, dan pensiun dari pemberi kerja bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau penerima pensiun berkala.
  2. Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas: Penghasilan neto dari kegiatan usaha (dagang/jasa/industri) atau profesi keahlian khusus/pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll sesuai dengan ketentuan berlaku) yang tidak dikenakan pajak final.
  3. Penghasilan Dalam Negeri Lainnya: Penghasilan pasif atau insidentil yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas seperti royalti, keuntungan penjualan harta (capital gain) aset pribadi (misal: jual mobil/emas), dan bunga pinjaman non-bank,
  4. Penghasilan Luar Negeri: Seluruh penghasilan yang diterima dari luar negeri.

 

B. Penghasilan Objek Pajak Final (Dipisahkan) 

Penghasilan yang pajaknya sudah dianggap "selesai" saat dipotong/disetor dan tidak digabung dengan penghasilan poin A sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada Lampiran 2 bagian A. Contohnya:

  • Bunga deposito/obligasi.
  • Penjualan tanah/bangunan.
  • Penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM 0,5%).

 

C. Penghasilan Bukan Objek Pajak (Hanya Dilaporkan) 

Penerimaan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penghasilan ini tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada Lampiran 2 bagian B. Contohnya:

  1. Warisan
  2. Hibah dari anak atau orang tua yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  3. Bantuan/Sumbangan yang memenuhi ketentuan
  4. Bagian Laba dari Perusahaan Komanditer (CV)
  5. Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Beasiswa
  6. Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Koperasi
  7. Dividen Dalam Negeri/Luar Negeri yang memenuhi ketentuan investasi dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh dan Laporan Realisasi Investasi sesuai ketentuan.

Dilihat sebanyak: 623 kali