Penghasilan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh
Terakhir diupdate pada: 06 Mar 2026
Q: Apa yang dimaksud dengan “penghasilan” dalam pelaporan SPT Tahunan PPh?
A: Definisi Yuridis (UU PPh Pasal 4 Ayat 1)
Penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang mencakup tiga elemen utama :
- Sumber: Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (World Wide Income).
- Penggunaan: Baik yang dipakai untuk konsumsi (habis pakai) maupun untuk menambah kekayaan (investasi/tabungan).
- Bentuk: Dengan nama dan dalam bentuk apa pun (termasuk uang tunai maupun natura/fasilitas).
Kategorisasi dalam Pelaporan SPT (PER-11/PJ/2025)
Dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, definisi luas tersebut dipecah menjadi beberapa kategori pelaporan agar sesuai dengan tarif pajaknya:
A. Penghasilan Objek Pajak Non-Final (Digabungkan)
Penghasilan ini wajib digabung di akhir tahun dan dikenakan tarif PPh progresif (Pasal 17 ayat (1) huruf a). Dalam Lampiran PER-11/PJ/2025, penghasilan ini terdiri dari:
- Penghasilan dari Pekerjaan: Gaji, tunjangan, bonus, dan pensiun dari pemberi kerja bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau penerima pensiun berkala.
- Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas: Penghasilan neto dari kegiatan usaha (dagang/jasa/industri) atau profesi keahlian khusus/pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll sesuai dengan ketentuan berlaku) yang tidak dikenakan pajak final.
- Penghasilan Dalam Negeri Lainnya: Penghasilan pasif atau insidentil yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas seperti royalti, keuntungan penjualan harta (capital gain) aset pribadi (misal: jual mobil/emas), dan bunga pinjaman non-bank,
- Penghasilan Luar Negeri: Seluruh penghasilan yang diterima dari luar negeri.
B. Penghasilan Objek Pajak Final (Dipisahkan)
Penghasilan yang pajaknya sudah dianggap "selesai" saat dipotong/disetor dan tidak digabung dengan penghasilan poin A sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada Lampiran 2 bagian A. Contohnya:
- Bunga deposito/obligasi.
- Penjualan tanah/bangunan.
- Penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM 0,5%).
C. Penghasilan Bukan Objek Pajak (Hanya Dilaporkan)
Penerimaan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penghasilan ini tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada Lampiran 2 bagian B. Contohnya:
- Warisan
- Hibah dari anak atau orang tua yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
- Bantuan/Sumbangan yang memenuhi ketentuan
- Bagian Laba dari Perusahaan Komanditer (CV)
- Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Beasiswa
- Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Koperasi
- Dividen Dalam Negeri/Luar Negeri yang memenuhi ketentuan investasi dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh dan Laporan Realisasi Investasi sesuai ketentuan.
Dilihat sebanyak: 623 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.