Penghasilan bukan Objek Pajak
Terakhir diupdate pada: 06 Mar 2026
Q: Apa yang dimaksud dengan “penghasilan bukan objek” dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
A: Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan turunannya, Penghasilan Bukan Objek Pajak adalah jenis penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis Wajib Pajak namun dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan.
Artinya, atas penghasilan ini tidak dikenakan pajak, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain untuk menghitung pajak terutang, dan tidak memengaruhi besarnya angsuran PPh Pasal 25, namun tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada Lampiran 2 Bagian B.
Tabel Penghasilan Bukan Objek Pajak dalam SPT Tahunan


Catatan Pelaporan:
1. Kewajiban Pelaporan: Meskipun penghasilan di atas tidak dikenakan pajak, Wajib Pajak wajib melaporkan Penghasilan Brutonya dalam SPT Tahunan. Hal ini penting untuk menelusuri sumber kenaikan harta (kekayaan) Wajib Pajak di tahun tersebut.
2. Dividen: Khusus untuk dividen, jika tidak memenuhi syarat investasi (digunakan untuk konsumsi atau tidak lapor realisasi investasi), maka Dividen dalam negeri harus dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian A Penghasilan yang Dikenakan PPh Final. Jika dividen luar negeri tidak memenuhi syarat investasi, maka dividen luar negeri tersebut harus dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri.
3. Dokumen Pendukung: Untuk jenis penghasilan tertentu seperti hibah atau warisan, disarankan menyimpan dokumen pendukung (seperti akta hibah atau surat keterangan waris) untuk pembuktian jika dilakukan pengawasan atau pemeriksaan.
Dilihat sebanyak: 298 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.