Kategori FAQ

Pendaftaran WP orang pribadi

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Saya orang pribadi penduduk Indonesia. Bagaimana saya mendaftar sebagai wajib pajak melalui Coretax DJP?

A: Pendaftaran wajib pajak baru dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Kunjungi tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik Daftar di sini.
  3. Pilih Perorangan.
  4. Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
  5. Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK.
  6. Lengkapi seluruh isian yang diperlukan

Pada bagian detail kontak pastikan mengisi alamat email dan nomor ponsel yang aktif dan dapat diakses untuk menerima kode sekali pakai (one-time-password atau OTP) sebagai validasi.

Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) dan klik tombol Validasi Foto.

Tahap terakhir, baca dan centang pernyataan kemudian klik tombol Kirim Pengajuan.

Periksa email yang Anda daftarkan untuk menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.

Selesai, sekarang Anda telah terdaftar dan memiliki NPWP. Anda dapat mulai menjalankan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP.

Catatan:

  • Apabila terjadi error data pihak ketiga, ini berarti informasi yang disampaikan tidak dapat divalidasi dengan data kependudukan terkini, misalnya ada perbedaan penulisan alamat atau jenis pekerjaan (misal "N0" vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga").
  • Setelah pendaftaran berhasil, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos tetapi disampaikan secara digital dalam format PDF melalui email.  

 

Dilihat sebanyak: 113.675 kali