Kategori FAQ

Pemanfaatan deposit secara manual

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara menggunakan deposit melalui pemindahbukuan secara manual?

A: Apabila pada saat pelaporan SPT Anda memilih opsi pembayaran menggunakan deposit dan Anda memiliki beberapa setoran deposit yang nilainya lebih besar dari nilai yang akan dibayarkan, maka sistem secara otomatis akan menggunakan setoran deposit yang paling pertama untuk melakukan pembayaran.

Jika Anda ingin mengatur/memilih penggunaan deposit tertentu untuk melakukan pembayaran pajak saat akan melaporkan SPT, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada saat akan melaporkan SPT kurang bayar, jangan pilih pembayaran menggunakan deposit tetapi pilih untuk menerbitkan kode billing.
    • Sistem akan memberikan status “SPT Menunggu Pembayaran” terhadap konsep SPT yang sudah Anda buat tersebut, dan akan menerbitkan kode billing.
    • Kode billing yang diterbitkan tersebut tidak perlu Anda bayar karena pembayaran akan dilakukan menggunakan saldo deposit yang sudah ada. Kode billing ini akan kedaluwarsa dalam waktu tujuh hari.
  2. Untuk melakukan pembayaran atas SPT yang menunggu pembayaran tersebut, lakukan permohonan pemindahbukuan atas deposit melalui menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan
    • Klik tombol +Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru
    • Klik tombol 🔍︎ (kaca pembesar) untuk mencari deposit yang ingin digunakan.
    • Tujuan pemindahbukuan: “Akun Wajib Pajak.”
    • Jenis kewajiban: SPT. Untuk menghindari keterlambatan, pilih deposit yang sesuai dengan jatuh tempo pembayaran pajak.
    • Jika saldo deposit cukup, maka pembayaran atas SPT akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual melalui mekanisme Pemindahbukuan.

 

Dilihat sebanyak: 1.739 kali