Kategori FAQ

Masa aktif kode billing

Terakhir diupdate pada: 17 Dec 2025

Q: Berapa lama masa aktif kode billing yang dibuat di Coretax DJP?

A: Berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diberlakukan perpanjangan masa katif kode billing dari semula berlaku selama 168 jam atau 7x24 jam sejak diterbitkan menjadi berlaku selama 336 jam atau 14x24 jam sejak diterbitkan. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kedaluwarsa dan harus dibuat ulang. Apabila kode billing dihasilkan dari proses pelaporan SPT, maka posisi SPT akan berubah dari status “SPT Menunggu Pembayaran” menjadi ”Konsep SPT" dan Anda dapat kembali membuat kode billing dari konsep SPT tersebut.

 

Dilihat sebanyak: 1.697 kali