Kategori FAQ

Coretax Form untuk lapor SPT tahunan PPh

Terakhir diperbarui pada: 27 Feb 2026

Q: Apakah saya dapat menggunakan Coretax Form untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan?

A: Sejak 25 Februari 2026, Coretax Form dapat digunakan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. Coretax Form merupakan alternatif saluran penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan situasi perpajakan yang tidak kompleks dan menghadapi kendala jaringan internet. Dengan Coretax Form, Anda dapat mengunduh formulir SPT kemudian mengisi dan melengkapinya secara offline sebelum melaporkan SPT tersebut (pelaporan membutuhkan koneksi internet).  

Agar dapat menggunakan Coretax Form untuk menyampaikan SPT tahunan, Anda harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  • Penghasilan Anda berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
  • SPT yang Anda sampaikan berstatus nihil
  • Anda tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto.

Apabila Anda memenuhi kriteria di atas, Anda dapat menggunakan Coretax Form dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Tahap 1: Pembuatan konsep SPT (perlu koneksi internet)

  1. Login pada akun Coretax DJP Anda dan akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form.
  2. Pada layar SPT Belum Disampaikan, klik tombol Buat Konsep SPT.
  3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan. Klik tombol Lanjut.
  4. Pilih model SPT: Normal kemudian klik tombol Buat Konsep.
  5. Setelah konsep dibuat, Anda dapat mengajukan permintaan unduh formulir SPT dengan cara klik ikon berkas (file).
  6. Konfirmasi dengan klik tombol Ya.
  7. Pilih tombol ↻ Refresh. Apabila berhasil, maka formulir SPT akan pindah dari kategori Konsep SPT menjadi SPT Diunduh pada panel sebelah kiri layar.
  8. Pada layar SPT Diunduh, klik ikon untuk mengunduh formulir dalam format PDF.
  9. Masukkan kode passphrase Anda kemudian klik tombol OK.

Tahap 2: Pengisian formulir induk dan lampiran SPT (tidak memerlukan koneksi internet)

  1. Buka file PDF yang sudah Anda unduh kemudian isi dan lengkapi formulir induk dan lampiran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  2. Isian pada formulir induk akan menentukan lampiran yang perlu Anda lengkapi.
  3. Setelah selesai mengisi formulir SPT, pada bagian akhir dari formulir induk, beri tanda centang pada pernyataan, kemudian isi tanggal sesuai tanggal Anda melaporkan SPT. 

Tahap 3: Penyampaian SPT (perlu koneksi internet)

  1. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan sistem ke alamat email Anda yang terdaftar, kemudian klik tombol Submit.
  2. Setelah berhasil dilaporkan, maka konsep SPT akan masuk ke dalam riwayat penyampaian Anda pada kategori SPT Dilaporkan. 

Catatan:

  1. Untuk membuka dokumen formulir SPT, Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader (minimal versi 20). Unduh Adobe Acrobat Reader melalui tautan ini.
  2. Jika status SPT Anda adalah kurang atau lebih bayar, maka Anda harus menggunakan saluran web Coretax DJP untuk menyampaikan SPT.
  3. Ketika Anda selesai membuat dan mengunduh Coretax Form, sistem secara otomatis akan mengirimkan email kode verifikasi ke alamat email Anda yang terdaftar. Anda dapat meminta kembali kode verifikasi pada Coretax DJP melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form > SPT Diunduh dan klik pada ikon ✉ (amplop).

Artikel terkait: