Contoh kasus: NPWP pisah, suami istri karyawan.
Terakhir diupdate pada: 24 Feb 2026
Skenario
Suami dan istri bekerja sebagai karyawan. NPWP berbeda karena ada perjanjian (PH) atau menghendaki terpisah (MT).
Petunjuk pengisian formulir SPT
Pada contoh di bawah, ditampilkan formulir SPT suami. Langkah-langkah pengisian formulir SPT istri serupa dengan prosedur yang digambarkan di bawah ini tetapi dengan menggunakan data penghasilan istri.
Induk
- Header: Klik tombol Posting
- Sumber penghasilan: Pekerjaan

A. Identitas Wajib Pajak
- Data identitas terisi otomatis oleh sistem berdasarkan profil wajib pajak
- Isian nomor 7 diisi Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) sesuai kondisi yang sebenarnya. Pada contoh ini kita pilih MT.
- Isian nomor 8 secara otomatis akan terisi dengan NIK istri

B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1a: Ya
1b.1 - 1d: Tidak

C. Penghitungan Pajak Terutang
2: Diisi oleh sistem
3: Tidak
4: Diisi oleh sistem
5: Bagian ini tidak tersedia karena WP menggunakan PTKP gabungan yang diisi pada lampiran 4
6: Bagian ini tidak tersedia karena WP dengan status PH/MT menggunakan perhitungan penghasilan kena pajak dari lampiran 4
7: Diisi oleh sistem sesuai data dari lampiran 4
8: Tidak
9: Diisi oleh sistem

D. Kredit Pajak
10a: Ya
10b: Diisi oleh sistem
10c: 0
10d: Tidak
E. PPh Kurang/Lebih Bayar
11a - 11c: Diisi oleh sistem

F. Pembetulan
Hanya diisi untuk pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.
G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar
Hanya diisi jika status SPT adalah lebih bayar.
H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13a - 13c: Tidak
I. Pernyataan Transaksi Lainnya
14a: Diisi oleh sistem
14b: Isi sesuai kondisi Anda
14c: Tidak(dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang dikenai PPh final)
14d: Tidak (dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak)
14e - 14f: Diisi oleh sistem
14g: Tidak (dalam contoh ini seluruh penghasilan dari pekerjaan)
14h: Diisi oleh sistem

Pada tahap ini buka lampiran untuk melakukan penyesuaian pada lampiran L-1 dan L-4.
▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-1.
L-1

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak
Lengkapi isian harta
B. Utang pada Akhir Tahun Pajak
Lengkapi isian utang (bila ada)
C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
Diisi oleh sistem
D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk data penghasilan yang belum masuk dalam sistem.
- Karena status kewajiban perpajakan suami dan istri adalah PH/MT maka apabila ada data penghasilan istri pada bagian ini, ikuti langkah berikut:
- Catat detail penghasilan istri termasuk NPWP pemberi kerja, jumlah penghasilan, dan jumlah PPh terutang.
- Masukkan data penghasilan tersebut pada lampiran 4 bagian B (Penghitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan Suami/Istri)
- Kembali ke lampiran 1 kemudian hapus data penghasilan istri dari bagian D, dan bukti potong pajak untuk penghasilan tersebut dari bagian E. Hapus data dilakukan dengan cara klik ikon tong sampah 🗑 pada kolom Tindakan pada baris data yang akan dihapus.

E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk bukti potong pajak yang belum masuk dalam sistem.
- Pastikan data bukti potong pajak untuk penghasilan istri telah dihapus dari bagian ini.
L-4

Penghasilan bruto
Data penghasilan bruto wajib pajak (dalam contoh ini dari sisi suami) dan penghasilan bruto istri diisi secara manual. Penghasilan bruto dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima.
Dalam contoh ini, penghasilan suami dan istri hanya berasal dari pekerjaan sehingga penghasilan data penghasilan bruto diisi berdasarkan bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja.
Penghasilan neto
Penghasilan neto suami diisi oleh sistem berdasarkan data pada lampiran 1-D.
Penghasilan neto istri diisi berdasarkan data dari pemberi kerja pada lampiran 1-D yang telah dicatat pada langkah sebelumnya.
⚠ Ingat untuk menghapus data penghasilan dari lampiran 1-D dan data pemotongan pajak penghasilan istri dari lampiran 1-E.
PTKP gabungan
Untuk wajib pajak dengan status PH/MT, maka penghasilan tidak kena pajak diberlakukan secara gabungan. Dalam contoh ini K/I/1 (Kawin, istri bekerja, dengan 1 orang tanggungan).
PPh terutang
Sistem akan menghitung penghasilan kena pajak gabungan, PPh terutang gabungan, dan PPh terutang bagi suami dan bagi istri secara proporsional berdasarkan penghasilan neto.
Nilai PPh terutang yang ditanggung wajib pajak pada bagian ini secara otomatis akan diisikan ke formular induk SPT Bagian C.7.
▶ Setelah menyelesaikan L-1 dan L-4, buka kembali formulir induk dan periksa isian bagian C, D, dan E.
J. Lampiran Tambahan
a - c: Diisi oleh sistem
d - e: No
K. Pernyataan
- Periksa status SPT
- Beri tanda centang pada pernyataan

▶ Laporkan SPT dengan cara klik tombol Bayar dan Lapor.

Artikel terkait:
Dilihat sebanyak: 29.546 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.
