Cara membuat faktur
Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax DJP?
A: Cara membuat faktur pajak adalah sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax DJP menggunakan akun pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer.
- Masuk pada menu e-Faktur kemudian pilih Pajak Keluaran.
Skema Key In
- Klik Buat Faktur dan lengkapi formulir sesuai data transaksi yang dilakukan mencakup dokumen transaksi, informasi pembeli, dan detail transaksi.
- Setelah detil transaksi muncul di tabel, kemudian klik Simpan.
- Apabila sudah selesai melakukan input data faktur, langkah selanjutnya adalah melakukan Upload Faktur.
Skema Upload XML
- Untuk membuat faktur dengan skema upload XML, pada layar “Pajak Keluaran”, klik tombol Impor Data.
- Unggah file XML yang telah disiapkan sesuai template dari DJP.
- Sistem akan memproses file untuk pembuatan faktur pajak.
- Apabila sudah selesai melakukan upload data faktur, langkah selanjutnya adalah melakukan Upload Faktur.
Upload Faktur
- Pilih penyedia penandatangan serta isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan faktur.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- Selesai.
Dilihat sebanyak: 3.947 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.