Kategori FAQ

Cara membuat faktur

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax DJP?

A: Cara membuat faktur pajak adalah sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan akun pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer.
  2. Masuk pada menu e-Faktur kemudian pilih Pajak Keluaran.

Skema Key In

  1. Klik Buat Faktur dan lengkapi formulir sesuai data transaksi yang dilakukan mencakup dokumen transaksi, informasi pembeli, dan detail transaksi.
  2. Setelah detil transaksi muncul di tabel, kemudian klik Simpan.
  3. Apabila sudah selesai melakukan input data faktur, langkah selanjutnya adalah melakukan Upload Faktur.

Skema Upload XML

  1. Untuk membuat faktur dengan skema upload XML, pada layar “Pajak Keluaran”, klik tombol Impor Data.
  2. Unggah file XML yang telah disiapkan sesuai template dari DJP.
  3. Sistem akan memproses file untuk pembuatan faktur pajak.
  4. Apabila sudah selesai melakukan upload data faktur, langkah selanjutnya adalah melakukan Upload Faktur.

Upload Faktur

  1. Pilih penyedia penandatangan serta isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan faktur.
  2. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
  3. Selesai.

Dilihat sebanyak: 3.947 kali