Cara buat SPT masa PPN
Terakhir diupdate pada: 25 Sep 2025
Q: Bagaimana cara membuat SPT masa PPN di Coretax DJP?
A: Sistem secara otomatis menyediakan draf SPT PPN setiap tanggal 1 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT).
- Konsep SPT Masa yang telah dibuat oleh sistem akan muncul pada daftar SPT belum disampaikan.
- Klik icon pensil 🖉 untuk melihat dan melengkapi data SPT masa PPN.
- Untuk melaporkan SPT masa, lanjutkan dengan klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- Selesai.
Dilihat sebanyak: 11.697 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.