Bupot pegawai yang pindah tempat kerja
Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana pembuatan bukti potong BPA1/BPA2 bagi pegawai tetap yang pindah tempat kerja?
A: Hal-hal yang perlu diketahui terkait penerbitan bukti potong BPA1/BPA2 bagi pegawai tetap yang pindah kantor antara lain:
- Pada Coretax DJP berlaku pemusatan NPWP. Untuk pemindahan pegawai antar cabang (NITKU) yang masih dalam satu NPWP tidak perlu dibuatkan BPA1/BPA2. Cukup penyesuaian pemotongan bulanan dengan NITKU cabang yang membayarkan penghasilan pegawai.
- Jika pegawai pindah ke pemberi kerja dengan NPWP berbeda, maka kantor lama membuat BPA1/BPA2.
- Penggabungan BPA1/BPA2 sebelumnya oleh kantor baru dilakukan dengan memasukkan nomor bupot sebelumnya. Sistem akan memvalidasi dan melakukan penghitungan porsi PPh yang dipotong oleh kantor baru tersebut.
- BPA1/BPA2 yang diterbitkan oleh kedua kantor tersebut dilaporkan pada SPT tahunan PPh pegawai.
Dilihat sebanyak: 1.506 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.