Kategori FAQ

Bupot pegawai yang pindah tempat kerja

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana pembuatan bukti potong BPA1/BPA2 bagi pegawai tetap yang pindah tempat kerja?

A: Hal-hal yang perlu diketahui terkait penerbitan bukti potong BPA1/BPA2 bagi pegawai tetap yang pindah kantor antara lain:

  1. Pada Coretax DJP berlaku pemusatan NPWP. Untuk pemindahan pegawai antar cabang (NITKU) yang masih dalam satu NPWP tidak perlu dibuatkan BPA1/BPA2. Cukup penyesuaian pemotongan bulanan dengan NITKU cabang yang membayarkan penghasilan pegawai.
  2. Jika pegawai pindah ke pemberi kerja dengan NPWP berbeda, maka kantor lama membuat BPA1/BPA2.
  3. Penggabungan BPA1/BPA2 sebelumnya oleh kantor baru dilakukan dengan memasukkan nomor bupot sebelumnya. Sistem akan memvalidasi dan melakukan penghitungan porsi PPh yang dipotong oleh kantor baru tersebut.
  4. BPA1/BPA2 yang diterbitkan oleh kedua kantor tersebut dilaporkan pada SPT tahunan PPh pegawai.

 

Dilihat sebanyak: 1.506 kali