Kategori FAQ

Approval faktur pajak

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara melakukan approval faktur pajak pada Coretax DJP? Mengapa tombol upload tidak ada tetapi hanya tombol Simpan Konsep?

A: Upload faktur pajak hanya dapat dilakukan oleh PIC pusat atau pihak yang diberikan wewenang (role) sebagai penandatangan faktur pajak.

Apabila Anda adalah wakil/kuasa wajib pajak yang ditugaskan untuk menandatangani faktur pajak, pastikan bahwa PIC pusat telah memberikan role sebagai taxinvoice signer kepada Anda.

 

Dilihat sebanyak: 1.138 kali