Akses bupot untuk WP dengan banyak TKU
Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana implementasi hak akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha (TKU)?
A: Kewenangan akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu TKU antara lain sebagai berikut:
- Penanggung jawab pusat dapat membuat, menandatangani dan melihat bupot PPh untuk semua TKU (pusat dan cabang).
- Pihak terkait yang diberikan role sebagai drafter atau signer hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot PPh dari TKU pusat.
- Pegawai yang ditunjuk sebagai PIC cabang hanya dapat membuat dan menandatangani bupot PPh untuk TKU yang bersangkutan saja. Apabila wajib pajak menghendaki pegawai selain PIC utama untuk dapat membuat dan menandatangani bupot PPh dari TKU selain TKU pusat, maka pegawai bersangkutan harus didaftarkan sebagai PIC TKU lainnya tersebut.
| Bupot TKU pusat | Bupot TKU cabang | |
| Penanggung jawab/PIC pusat | Ya | Ya |
| Pihak terkait (akses sesuai role drafter/signer) | Ya | Tidak |
| PIC cabang (akses sesuai role drafter/signer) | Tidak | Ya* |
* Sesuai TKU yang ditentukan
Dilihat sebanyak: 1.682 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.