Kategori FAQ

Akses bagi bukan WP

Terakhir diperbarui pada: 17 Sep 2025

Q: Saya belum terdaftar sebagai wajib pajak. Bagaimana saya dapat mulai menggunakan Coretax DJP?

A: Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak maka Anda perlu melakukan prosedur pendaftaran. Panduan detil untuk melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak termasuk untuk orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan PMSE dapat dilihat di sini.

Apabila Anda belum memiliki kewajiban untuk terdaftar sebagai wajib pajak tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak tertentu seperti PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, atau Anda ditunjuk sebagai penanggung jawab wajib pajak, sehingga Anda membutuhkan akses terhadap Coretax DJP, maka Anda dapat menggunakan menu Daftar Disini > Perorangan > Memiliki NIK > Hanya Registrasi sesuai alur pada ilustrasi di bawah ini.