Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF UZBEKISTAN

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAKES ON INCOME (PROFITS)

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income (profits) imposed on behalf of each Contracting State or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.

  2. There shall be regarded as taxes on income (profits) and all taxes imposed on total income or on elements of income including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, and taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises

  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular :

    (a) in the case of the Republic of Uzbekistan:
    (i) the tax on income (profits) of enterprises, associations and organizations, and
    (ii) the individual income tax on the citizens of the Republic of Uzbekistan, foreign citizens and stateless persons

    (b) in the case of the Republic of Indonesia:
    the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law no. 7 of 1983 as amended)
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax").

  4. The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires :

    (a)

    the term Indonesia means the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws ;

    (b)

    the term "Indonesia" means the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws;

    (c)

    the terms "Contracting State" and "the other Contracting State" mean Uzbekistan or Indonesia as the context requires;

    (d)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;

    (e)

    the term "company" means any person that is a body corporate or any partnership, joint venture or other entity which is treated under the laws of the Contracting State from which it derives its status as such as a body corporate for tax purposes;

    (f)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a person who is a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (g)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (h)

    the term "competent authority" means, in the case of the Republic of Uzbekistan the Chairman of the State Tax Committee or his authorized representative, and in the case of the Republic of Indonesia the Minister of Finance or his authorized representative;

    (i)

    the term national means;

    (i)

    any individual possessing the nationality of a Contracting State;

    (ii)

    any legal person, partnership and association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State.

  2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State.

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows :

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

    (b)

    if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;

    (c)

    if he has an habitual abode in both States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the State of which he is a national;

    (d)

    if each of the Contracting States considers him to be a resident of that State or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual Agreement.

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the State shall settle the question by mutual agreement.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise of a Contracting State is wholly or partly carried on in the other Contracting State.

  2. The term permanent establishment includes especially :

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f) a farm or plantation;
    (g)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction or exploration of natural resources, drilling rig or working ship.

  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses :

    (a)

    a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 6 months,

    (b)

    the furnishing of services, including consultancy services by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 3 months within any twelve month period.

  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term permanent establishment shall be deemed not to include:

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, or for the supply of information;

    (f)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;

    (g)

    the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.

  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts on behalf of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph.

  6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7.

  7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise or its associated enterprises, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

  8. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. In this Agreement, the term "immovable property" shall have the meaning which it has for the purposes of taxation by the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, fishery of every kind, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work mineral deposits, sources and other natural resources; ships, and aircraft shall not be regarded as immovable property.

  3. The term "usufruct" when being used in this Article means the right to the lifelong use of somebody else's property and income thereof.

  4. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting or use in any other form of immovable property.

  5. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:

    (a)

    that permanent establishment;

    (b)

    sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or

    (c)

    other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. No such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise , by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. No account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.

  4. In so far as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary, the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.

  5. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

  6. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 8
INTERNATIONAL TRANSPORT

  1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.

  2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to:

    (a)

    incidental profits derived from the rental (including on a bareboat basic) of ships or aircraft operated in international traffic;

    (b) profits from the use, maintenance or rental of containers (including trailers and other equipment for the transport of containers), where such profits are supplementary or incidental in respect to the profits to which the paragraph 1 shall apply.

  3. The provisions of paragraph 1 and 2 shall also apply to profits from participation in a pool (in a common fund), a joint business or an international operating agency.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where

    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

    (b)

    the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprises and taxed accordingly.

  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.

  3. A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other State may be taxed in that other State.

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends and is liable to taxes in respect of dividends in that other Contracting State the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends. 
    This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from any shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.

  5. Where a company is a resident of a Contracting State, the other Contracting State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

  6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.

  7. The provision of paragraph 6 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to the oil and gas sector or other mining sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting State.

Article 11
lNTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but, if the recipient (the beneficial owner of the interest) is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.

  3. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  5. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claims for which it is paid exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State, if this resident is the beneficial owner of these royalties.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, or sale of any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or films or tapes or video cassette used for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14 of this Agreement, shall apply.

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in any State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the ability to pay the royalties was incurred and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

  7. The provisions of this Article shall not apply if it was the main purposes or one of the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the rights in respect of which the royalties are paid to take advantage of this Article by means of the creation or assignment.

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.

  3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State.

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional or other similar services of an independent character shall be taxable only in that State except in the following circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting State:

    (a)

    if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other State, or

    (b)

    if his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 90 days in any 12-month period concerned.

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if:

    (a)

    the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within any twelve month period, and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of that other State, and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

Article 16
DIRECTOR'S FEES

Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artist, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised

  3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to income derived from activities performed in a Contracting State by artists or athletes if the visit to that State is completely supported by public funds of one or both of the Contracting States or local authorities thereof. In such a case, the income is taxable only in the Contracting State of which the artist or the athlete is a resident.

Article 18
PENSIONS AND ANNUITIES

  1. Pension paid to a resident of one of the Contracting States from a source in the other Contracting State in consideration of past employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that other State.

  2. The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State, or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that State who:

(i)

is a national of that State; or

(ii)

did not become a resident of that State not solely for the purpose of rendering the service.

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State.

3.

The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a local authority thereof.

Article 20
STUDENTS

Payments which a student or business apprentice who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that State, provided that such payments arise from sources outside that State.

Article 21
TEACHERS

An individual who is immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting State or of a University, college, school, museum or other cultural institution in that first-mentioned Contracting State or under an official programme of cultural exchange, is present in that Contracting state for a period not exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, or giving lectures at such institution shall be exempt from tax in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting State.

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State

Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. Where a resident of a Contracting State derives income (profits) which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the other Contracting State, the first-mentioned State shall allow as a deduction from the tax on the income (profits) of that resident, an amount equal to the income tax paid in that other State. Such deduction shall not, however, exceed that part of the income (profits) tax as computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may be, to the income (profits) which may be taxed in that other State

  2. Where in accordance with any provision of the Agreement income derived by a resident of a Contracting State is exempt from tax in that State, such State may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining income of such resident, take into account the exempted income.

  3. For the purpose of paragraphs 1 and 2 of this Article, profits and income, derived by a resident of one of the Contracting States which may be taxed in the other Contracting State in accordance with this Agreement shall be deemed to be derived from the sources of that other Contracting State.

  4. Where the amount of tax exempted or reduced under certain special incentive measures provided by domestic legislation of a Contracting State is deemed to have been paid in a Contracting State, then it shall become deductible from tax of the other Contracting State.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected.

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, relieves and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents

  3. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 6 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest, royalty and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.

  4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first- mentioned State are or may be subjected.

  5. The provisions of paragraph 3 shall not affect the provisions of the taxation laws of a Contracting State that are designed to counter transactions having as their objective to evade tax.

  6. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual Agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not contrary to this Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the information is originally regarded as secret in the transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes but may disclose the information in public court proceedings, or in judicial decisions.

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;

    (b)

    to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).

Article 27
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
ENTRY INTO FORCE

Each of the Contracting State shall notify to the other through diplomatic channels the completion of the procedures required by its law for the bringing into force of this Agreement. This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications and shall there upon have effect:

(a)

with respect to taxes withheld at source from the income received on the first day of January of the calendar year next following that in which the Agreement enters into force;

(b)

with respect of other taxes on income for all taxable periods beginning on and after the first day of January of the calendar year next following that in which the Agreement enters into force.

Article 29
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by one of the Contracting States. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice of termination at least six months before the end of any calendar year beginning after the expiry of five years from the date of entry into force of the Agreement. In such event, the Agreement shall cease to have effect:
(a)

with respect to taxes withheld at source on income received from first January in the calendar year next following that in which the notice is given,

(b)

with respect to other taxes on income, for any taxable year beginning on or after the first day of January of the next following calendar year in which the notice is given

In witness whereof the undersigned, duly authorized thereto have signed this Agreement.

Done at Jakarta this 27 day of August nineteen hundred and ninety six in duplicates in the Uzbek, Indonesian and English languages, all texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretation, the English text shall prevail.

For the Government of the
Republic of Indonesia

For the Government of the
Republic of Uzbekistan

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan (laba usaha) yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan (laba usaha) adalah semua pajak-pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan benda bergerak atau benda tak bergerak, dan pajak-pajak atas seluruh upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan.

  3. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya :

    (a) mengenai Republik Indonesia :pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia");
    (b) mengenai Republik Uzbekistan :
    (i) pajak atas penghasilan (laba usaha) perusahaan-perusahaan, asosiasi-asosiasi dan organisasi-organisasi; dan
    (ii) pajak atas penghasilan pribadi penduduk Republik Uzbekistan, orang asing dan bukan penduduk negara lain;
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Uzbekistan")

  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangannya;

    (b)

    istilah "Uzbekistan" berarti Republik Uzbekistan dan dalam pengertian geografis meliputi wilayah daratan, perairan dan udara dimana Republik Uzbekistan mempunyai hak-hak kedaulatan dan yurisdiksi termasuk hak-hak untuk mengelola lapisan tanah dan sumber alam menurut hukum internasional dan Undang-undang Republik Uzbekistan;

    (c)

    istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau Uzbekistan, tergantung dari hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

    (e)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau persekutuan, kerjasama usaha, atau entitas lain yang diperlakukan menurut Undang-undang Negara pihak pada Persetujuan tempat perseroan tersebut memperoleh status sebagai suatu badan hukum untuk tujuan pemungutan pajak;

    (f)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (g)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (h)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti di Indonesia adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah, dan di Uzbekistan adalah Ketua Komite Pajak Negara atau wakilnya yang sah;

    (i)

    istilah "warganegara" berarti    :

    -

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    -

    setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisili, tempat kediaman, tempat pendirian, tempat kedudukan manajemen, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya berdasarkan alasan bahwa ia memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat (1) menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut    :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara;

    (d)

    jika masing-masing Negara pihak pada Persetujuan menganggapnya sebagai warga negara atau tidak satupun Negara pihak pada Persetujuan menganggapnya sebagai warga negara, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara tersebut akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuandijalankan di negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f) suatu pertanian atau perkebunan;
    (g)

    suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau eksplorasi sumber daya alam, anjungan untuk pemboran atau kapal kerja.

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi    :

    (a)

    Suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;

    (b)

    pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi    :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan;

    (f)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

    (g)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2), apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat (7), bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat (4), yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut;

  6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai, atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti dimaksud pada ayat (7).

  7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.

  8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari benda tak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Dalam Persetujuan ini, istilah "benda tak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana benda yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari benda tak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, segala macam perikanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas benda tak bergerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai benda tak bergerak.

  3. Istilah "hak memungut hasil" yang digunakan dalam Pasal ini berarti hak untuk menggunakan sepanjang masa atas benda orang lain dan mendapat penghasilan dari hak tersebut.

  4. Ketentuan-ketentuan pada ayat (1) berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas benda tak bergerak.

  5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1) dan (3) berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari benda tak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari benda tak bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari    :  
        (a)    bentuk usaha tetap tersebut;
        (b)    penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
        (c)    kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (3), jika perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Pengurangan tersebut tidak diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.

  4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu dan bagian-bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dari Pasal ini tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak tersebut untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.

  5. Untuk penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  6. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
TRANSPORTASI INTERNASIONAL

  1. Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan Negara pihak pada Persetujuan ini dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini akan berlaku pula pada :

    (a)

    keuntungan yang diperoleh dari penyewaan (termasuk berdasarkan bareboat) kapal-kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas internasional yang sifatnya hanya sekali-sekali saja; dan

    (b)

    keuntungan dari penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer-kontainer (termasuk trailer dan peralatan yang berhubungan untuk pengangkutan kontainer-kontainer), dimana keuntungan tersebut bersifat pelengkap atau tidak teratur dalam kaitannya dengan keuntungan yang dimaksud dalam ayat (1).

  3. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap laba dari keikutsertaan dalam suatu gabungan perusahaan (dalam dana bersama), suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN- PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KHUSUS

  1. Apabila

    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau

    (b)

    orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.

  3. Negara pihak pada Persetujuan tidak boleh melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang perpajakan masing-masing Negara telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu dan ia dapat dikenakan pajak sehubungan dengan dividen itu di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen.

    Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan dari mana pembayaran dividen dibayarkan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham apapun, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Apabila suatu perseroan adalah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, maka Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain tersebut atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atas penghasilan yang berasal dari Negara lain tersebut.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

  7. Ketentuan-ketentuan dari ayat (6) Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima (pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu), adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlahbruto bunga.

  3. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Sanksi denda karena pembayaran terlambat tidak akan dianggap sebagai bunga untuk tujuan Pasal ini.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) sampai ayat (2) tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan khusus antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan khusus itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut, jika penduduk tersebut adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut.

  2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti itu adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti tersebut.

  3. Istilah "royalti" yang dimaksud dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima karena penggunaan, atau hak untuk menggunakan, atau penjualan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop, atau film-film atau pita atau video rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, rumus rahasia atau cara pengolahan atau karena penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap, dan     hak atau benda yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap, atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan khusus antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dan pemilik hak dalam hal tidak ada hubungan khusus, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

  7. Ketentuan-ketentuan pada Pasal ini tidak berlaku apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama seseorang yang berkepentingan dengan pengadaan atau penyerahan hak yang mengakibatkan dibayarnya royalti adalah untuk memperoleh keuntungan dari Pasal ini dengan cara pengadaan atau penyerahan tersebut.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan benda tak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan benda bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari benda bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau benda bergerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Keuntungan dari pemindahtanganan benda lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan benda itu berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan sebagai berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan    :

    (a)

    apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dalam hal ini hanya sebesar penghasilan yang berasal dari tempat tetap itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan; atau

    (b)

    ia berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1), imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan; dan

    (b)

    imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan

    (c)

    imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak para Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap organ lain yang serupa yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

Pasal 17
ARTIS DAN ATLIT

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan artis atau atlit itu dilakukan.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) tidak dapat diterapkan terhadap penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para artis dan atlit di Negara pihak pada Persetujuan, apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya dibiayai oleh dana umum dari salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini penghasilan tersebut hanya dapat dikenakan pajak di negara pihak pada Persetujuan dimana artis atau atlit tersebut menjadi penduduk.

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

  1. Pensiun yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa di masa lampau dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

  2. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang    :

(i)

merupakan warganegara dari Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau pemerintahnya hanya dapat dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya itu.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 dapat diterapkan terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
SISWA

Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.

Pasal 21
GURU

Seseorang yang sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui program pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk tujuan mengajar, atau memberikan kuliah di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, jika pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.

Pasal 22
PENGHASILAN LAIN-LAIN

  1. Jenis-jenis penghasilan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari manapun sumbernya yang tidak tercakup dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan ayat (1) dari Pasal ini tidak dapat berlaku atas penghasilan dari benda tak bergerak, apabila penerima penghasilan semacam itu yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melaksanakan pekerjaan bebas melalui tempat tetap yang berada di sana, dan hak atas benda yang sehubungan dengan mana penghasilan dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.  

  3. Meskipun ketentuan pada ayat (1) dan (2), jenis-jenis penghasilan dari penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak dicakup dalam Pasal-pasal sebelumnya pada Persetujuan ini dan berasal dari Negara pihak lain pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Apabila seorang penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan (laba usaha) yang sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan, maka Negara yang disebut pertama harus memperkenankan jumlah pajak penghasilan yang dibayar di Negara lain tersebut sebagai pengurangan atas pajak penghasilan dari penduduk yang bersangkutan. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak boleh melebihi bagian dari pajak penghasilan (laba) yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai dengan besarnya penghasilan (laba) yang dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Apabila sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Persetujuan ini penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara itu, maka Negara tersebut dalam menghitung jumlah pajak atas sisa penghasilan penduduk yang bersangkutan, harus memperhitungkan penghasilan yang dibebaskan.

  3. Untuk tujuan penerapan ayat (1) dan (2) dalam Pasal ini, maka laba dan penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan sesuai dengan Persetujuan ini, akan dianggap berasal dari sumber-sumber dari Negara pihak lain pada Persetujuan.

  4. Apabila jumlah pajak yang dibebaskan atau dikurangi sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus dalam pemberian insentif berdasarkan undang-undang dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan telah dianggap dibayar di Negara pihak pada Persetujuan, maka pajak yang dibebaskan tersebut dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak boleh dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Kecuali ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (6) atau Pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu perusahaan akan dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

  4. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  5. Ketentuan dalam ayat (3) tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan satu Negara pihak pada Persetujuan yang dimaksudkan untuk menghadapi transaksi-transaksi yang mempunyai tujuan untuk menghindari pajak.

  6. Yang dimaksud dengan istilah "perpajakan" dalam Pasal ini adalah pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat (1) Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Pejabat-pejabat yang berwenang harus berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pihak-pihak yang berwenang, melalui konsultasi, akan mengembangkan suatu prosedur bilateral yang layak, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik guna pelaksanaan prosedur persetujuan bersama yang tercakup dalam Pasal ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara Pihak pada Persetujuan mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang nasional Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Setiap informasi yang diterima oleh Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Meskipun demikian, jika informasi tersebut dianggap rahasia di negara asalnya, maka informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada seseorang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau penentuan keputusan mengenai banding berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

  2. Bagaimanapun juga Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk    :

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (b)

    memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau     dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (c)

    memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkanketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan melalui jalur diplomatik mengenai penyelesaian prosedur yang diperlukan oleh undang-undang untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari masing-masing pihak dan akan mulai berlaku    :

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada hari pertama bulan Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;

(b)

mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada dan setelah hari pertama bulan Januari tahun kalender berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya suatu tahun takwim setelah jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.


SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Jakarta pada tanggal 26 Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh enam dalam Bahasa Indonesia, Uzbekistan dan Inggris. Ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran pada Bahasa Indonesia dan Uzbekistan, naskah dalam Bahasa Inggris akan digunakan.


UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK UZBEKISTAN
ttd.