Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

CONVENTION BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF DENMARK

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Convention shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Convention shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable property and taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises, as well as taxes on capital appreciation.

  3. The existing taxes to which the Convention shall apply are in particular;

    (a)

    In the case of Indonesia
    the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983) and to the extent provided in such income tax law, the company tax imposed under the Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (State Gazette No. 319 of 1925 as lastly amended by Law No. 8 of 1970) and the tax imposed under the Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (Law No. 10 of 1970);
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax").

    (b)

    In Denmark

    (i)

    the income tax to the state (indkomstskatten til staten);

    (ii)

    the municipal income tax (den kommunale ind- komstskat);

    (iii)

    the income tax to the county municipalities (den amtskommunale indkomstskat);

    (iv)

    the old age pension contribution (folkepensionsbidraget);

    (v)

    the seamen's tax (somandsskatten);

    (vi)

    the special income tax (den saerlige indkomstskat);

    (vii)

    the church tax (kirkeskatten);

    (viii)

    the tax on dividends (udbytteskatten);

    (ix)

    the contribution to the sickness "per diem" fund (bidrag til dagpengefonden);

    (x)

    taxes imposed under the Hydrocarbon Tax Act (skatter i henhold til kulbrinteskatteloven);

    (hereinafter referred to as "Danish tax").
  4. The Convention shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of this Convention in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify to each other any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. In this Convention, unless the context otherwise requires :

    (a)

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Denmark or Indonesia as the context requires;

    (b)

    the term "Denmark" means the Kingdom of Denmark including any area outside the territorial sea of Denmark which in accordance with international law has been designated under Danish laws as an area within which Denmark may exercise sovereign rights with respect to exploration and exploitation of the natural resources of the sea-bed or its subsoil; the term does not comprise the Faroe Islands and Greenland;

    (c)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and such parts of the continental shelf and adjacent seas, over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or other rights in accordance with international law;

    (d)

    the term "person" comprises an individual, a company and any other body of persons;

    (e)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (f)

    the term "tax" means Danish tax or Indonesian tax as the context requires;

    (g)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by the other Contracting State;

    (h)

    the term "nationals" means :

      (1)

    all individuals possessing the nationality of a Contracting State;

    (2)

    all legal persons, partnerships and associations deriving their status as such from the law in force in a Contracting State;

    (i)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (i)

    the term "competent authority" means :

    (1)

    in the case of Denmark, the Minister for Inland Revenue, Customs and Excise or his authorized representative;

    (2)

    in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative.

  2. As regards the application of the Convention by a Contracting State any term not otherwise defined shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State relating to the taxes which are the subject of the Convention. 

Article 4
FISCAL DOMICILE

  1. For the purpose of this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the law of that State, is liable to taxation therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to tax in that Contracting State in respect only of income from sources therein or capital situated in that State. 

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:

    1. he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests); 

    2. if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;

    3. if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the two Contracting States shall settle the question by mutual agreement. 

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which its place of effective management is situated. If a place of effective management is considered as situated in both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

1.

For the purposes of this Convention, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on.

2.

The term "permanent establishment" shall include especially :

3. (a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f)

a mine, an oil gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources;

The term "permanent establishment" likewise encompasses;
  (a)

a building site or construction project or supervisory activities in connection therewith, where such site, project or activity continues for a period of more than six months;

(b)

an assembly or installation project which exists for more than three months;

(c)

the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continues (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than three months within any 12-month period.

4.

The term "permanent establishment" shall be deemed not to include :

(a)

the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

(b)

the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

(c)

the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

(d)

the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the enterprise;

(e)

the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character for the enterprise.

5.

Notwithstanding, the provisions of paragraphs 1 and 2, sub-paragraphs (a)-(f), where a person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person: 

(a)

has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or

(b)

has not such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.

6.

An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly to the business of that enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

7.

An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated there through an employee or through a representative who is not an agent of independent status within the meaning of paragraph 6.

8.

The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income from immovable property including income from agriculture, forestry, a farm or plantation may be taxed in the Contracting State in which such property is situated.

  2. The term "immovable property" shall be defined in accordance with the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property, rights to explore for or to exploit mineral deposits, sources and other natural resources and rights to amounts computed by reference to the amount or value of production from such resources; ships and aircraft shall not be regarded as immovable property. 

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

  4. The provisions of paragraph 1 and 3 shall also apply to income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of professional services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to: 

    (a)

    that permanent establishment;

    (b)

    sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or

    (c)

    other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In the determination of the profits of a permanent establishment there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. 

  4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles embodied in this Article. 

  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise solely for the enterprise.

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic carried on by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

  2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits derived from the participation in a pool, a joint business or in an international operating agency.

  3. With respect to profits derived by the Danish, Norwegian and Swedish air transport consortium, known as the Scandinavian Airlines System (SAS), the provisions of paragraph 1 shall only apply to such part of the profits as corresponds to the shareholding in the consortium held by Det Danske Luftfartelskab (DDL), the Danish partner of Scandinavian Airlines System (SAS). 

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where :

    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or

    (b)

    the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

  2. Where profits on which an enterprise of a Contracting State has been charged to tax in that State are also included in the profits of an enterprise of the other Contracting State and taxed accordingly, and the profits so included are profits which would have accrued to that enterprise of the other State if the conditions made between the enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then the first-mentioned State shall make an appropriate adjustment to the amount of tax charged on those profits in the first-mentioned State. In determining such an adjustment due regard shall be had to the other provisions of this Convention in relation to the nature of the income, and for this purpose the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other. 

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed: 

    (a)

    10 percent of the gross amount of the dividends if the recipient is a company (excluding partnership) which holds directly at least 25 percent of the capital of the company paying the dividends;

    (b)

    in all other cases 20 percent of the gross amount of the dividends.

    The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

    This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the recipient of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein or performs in that other State professional services from a fixed base situated therein and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State. 

  6. Where a company resident of a Contracting State has in the other Contracting State a permanent establishment, the profits of this permanent establishment shall, after having borne the corporation tax, be liable to a tax, the rate of which shall not exceed 15%, according to the laws of that other Contracting State. 

  7. The provision of paragraph 6 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to the oil and gas sector or other mining sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of Denmark on or before 31 December 1983.

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 10% of the amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and paid to the Government of the other Contracting State or local authority thereof, the Central Bank of that other Contracting State, or any agency wholly owned by that Government or local authority shall be exempt from tax in the first-mentioned Contracting State. It is agreed that this paragraph applies to the following institutions of Denmark: 
    1) The National Bank of Denmark
    2) The Industrialization Fund for Developing Countries
    3) The Danish Export Credit Council
    4) The Danish Export Finance Corporation
    5) The Ship Credit Fund of Denmark
    on loans or credits granted with the consent of the Minister in charge of financial affairs or of planning in Indonesia. The competent authorities of the Contracting States may determine by mutual agreement any other governmental institution to which this paragraph shall apply.

  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from Government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to bonds or debentures. 

  5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the recipient of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State professional services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with 

    (a)

    such permanent establishment or fixed base, or with

    (b)

    business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7.

    In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  7. Where, owing to a special relationship between the payer and the recipient or between both of them and some other person, the amount of the interest paid, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds for whatever reason the amount which would have been agreed upon by the payer and the recipient in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In that case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the law of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Convention. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties. 

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the recipient of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State professional services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with 

    (a)

    such permanent establishment or fixed base, or with

    (b)

    business activities referred to under (c) of paragraph 1 Article 7.

    In such a case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment is situated. 

  6. Where owing to a special relationship between the payer and the recipient or between both of them and some other person, the amount of the royalties paid, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds for whatever reason the amount which would have been agreed upon by the payer and the recipient in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. 
    In that case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the law of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this convention.

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains from the alienation of immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, may be taxed in the Contacting State in which such property is situated.

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing professional services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or together with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State. 

  3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be taxable only in the Contracting State in which the enterprise operating the ships or aircraft is a resident. 

  4. Gains from the alienation of any property other than those mentioned in paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State except in the following circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting State: 

    (a)

    if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other Contracting State; or 

    (b)

    if his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 91 days within any period of 12 months; in that case, only so much of the income as is derived from his activities performed in that other State may be taxed in that other State.

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:

    (a)

    the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within any period of 12 months, and

    (b)

    the remuneration is paid by or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State, and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft in international traffic may be taxed in the Contracting State in which the enterprise operating the ship or aircraft is a resident. 

Article 16
DIRECTORS' FEES

Directors' fees and similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by entertainers, such as theatre, motion picture, radio or television artistes, and musicians, and by athletes, from their personal activities as such may be taxed in the Contracting State in which these activities are exercised. 

  2. Where income in respect of personal activities as such of an entertainer or athlete accrues not to that entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remunerations or profits, and wages, salaries and other similar income derived by entertainers and athletes from their personal activities as such in a Contracting State shall be taxable only in the other Contracting State if their visit to the first Contracting State is supported substantially from public funds of that other Contracting State, one of its political subdivisions or local authorities or of a statutory body thereof. 

  4. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, where income in respect of personal activities as such of entertainers and athletes in a Contracting State accrues not to that entertainer or athlete himself but to another person, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, that income shall be taxable only in the other Contracting State if this person is supported substantially from public funds of that other Contracting State, one of its political subdivisions or local authorities or of a statutory body thereof. 

Article 18
PENSIONS, SOCIAL SECURITY PAYMENTS, ANNUITIES AND ALIMONY

  1. Pensions, annuities and social security payments arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State. 

  2. Alimony and other similar payments arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State who is subject to tax therein in respect thereof, shall be taxable only in that other State.

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State. 

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who :

(i)

is a national of that State; or

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.

2.

The provisions of Article 15 and 16 shall apply to remuneration in respect of service rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivisions or a local authority thereof.

Article 20
STUDENTS

  1. Payments which a student or business apprentice who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that State, provided that such payments are made to him from sources outside that State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration which a student or business apprentice who is or was formerly a resident of a Contracting State and who is present in the other Contracting State solely for the purpose of his education or training derives from services rendered in that other State shall not be taxed in that other State provided that such services are in connection with his education or training or that the remuneration of such services is necessary to supplement the resources available to him for the purpose of his maintenance.

Article 21
TEACHERS AND RESEARCHERS

  1. A professor or teacher who visits a Contracting State for a period not exceeding two years for the purpose of teaching or carrying out research at a university, college, school or educational institution in that Contracting State and who is, or was immediately before such visit, a resident of the other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned Contracting State on any remuneration for such teaching or research in respect of which he is subject to tax in the other Contracting State. 

  2. This Article shall not apply to income from research if such research is undertaken not in the public interest but primarily for the private benefit of a specific person or persons.

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing articles of this Convention shall be taxable only in that State.

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Convention and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State. 

Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. The laws of each of the Contracting States shall continue to govern the taxation of income whether derived from the Contracting State or elsewhere except where express provisions to the contrary are made in this Convention. Where income derived from a Contracting State is subject to tax in both Contracting States, relief from double taxation on such income shall be given in accordance with the following provisions of this Article. 

  2. In the case of Indonesia, double taxation shall be avoided as follows :

    (a)

    Indonesia, when imposing tax on residents of Indonesia, may include in the basis upon which such tax is imposed the items of income which may be taxed in Denmark in accordance with the provisions of this Convention; 

    (b)

    where a resident of Indonesia derives income from Denmark and that income may be taxed in Denmark in accordance with the provisions of this Convention, the amount of Danish tax payable in respect of the income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax which is appropriate to the income. 

  3. In the case of Denmark, double taxation shall be avoided as follows :

    (a)

    Subject to the provisions of sub-paragraph c), where a resident of Denmark derives income which, in accordance with the provisions of this Convention may be taxed in Indonesia, Denmark shall allow as a deduction from the tax on the income of that person, an amount equal to the income tax paid in Indonesia. 

    (b)

    The deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as computed before the deduction is given, which is appropriate to the income which may be taxed in Indonesia.

    (c)

    Where a resident of Denmark derives income which, in accordance with the provisions of this Convention shall be taxable only in Indonesia, Denmark may include this income in the tax base, but shall allow as a deduction from the income tax that part of the income tax which is appropriate to the income derived from Indonesia. 

    (d)

    Where Indonesian tax levied on dividends is relieved below the rates provided for in Article 10, paragraph 2, for dividends by special incentive measures under Indonesian Law No. 1 of 1967 regarding Foreign Capital Investment, sofar as they were in force on, and have not been modified since the date of signature of this Convention or have been modified only in minor respects so as not to affect their general character there shall be allowed as a credit against Danish income tax on such dividends an amount corresponding to the rate of tax provided for in the foregoing mentioned provisions of this Convention. The credit allowed under the foregoing sentence shall, however, not exceed the amount of Indonesian tax which would have been payable but for such relief.

    This provision shall cease to have effect after December 31, 1992.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States. 

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities.
    This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.

  3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of that first-mentioned State are or may be subjected. 

  4. In this Article the term "taxation" means the taxes which are the subject of this Convention.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a resident of a Contracting State considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with this Convention, he may, notwithstanding the remedies provided by the national laws of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. This case must be presented within three years from the first notification of the action giving rise to taxation not in accordance with the Convention. 

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at an appropriate solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Convention. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the national laws of the Contracting States. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Convention. 

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. When it seems advisable in order to reach agreement to have an oral exchange of opinions, such exchange may take place through a Commission consisting of representatives of the competent authorities of the Contracting States. 

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for the carrying out of this Convention or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by this Convention insofar as the taxation thereunder is not contrary to this Convention. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Convention. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. These persons or authorities may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions. 

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on one of the Contracting States the obligation:

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;

    (b)

    to supply particulars which are not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordure public).

Article 27
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

Nothing in this Convention shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
TERRITORIAL EXTENSION

This Convention may be extended, either in its entirety or with any necessary modifications, to any part of the territory of Denmark which is specifically excluded from the application of the Convention and which imposes taxes substantially similar in character to those to which the Convention applies. Any such extension shall take effect from such date and subject to such modifications and conditions, including conditions as to termination, as may be specified and agreed between the Contracting States in notes to be exchanged through diplomatic channels.

Article 29
ENTRY INTO FORCE

  1. The Government of the Contracting State shall notify to each other that the constitutional requirements for the entry into force of this Convention have been complied with.

  2. The Convention shall enter into force on the date of the latter of the notifications referred to in paragraph 1 and its provisions shall have effect in respect of taxes for the income year which coincides with or replaces the calendar year immediately following that in which the Convention enters into force and subsequent income years.

Article 30
TERMINATION

This Convention shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Convention, through diplomatic channels, by giving written notification of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after a period of five years from the year in which the Convention enters into force. In such event, the Convention shall cease to have effect in respect of taxes for the income year which coincides with or replaces the calendar year immediately following that in which the notification of termination is given and subsequent income years.

 

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto by their respective Government, have signed this Convention.

Done in Duplicate at Jakarta on the twenty eighth day of December 1985 in the English language.

FOR THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
ttd
ATMONO SURYO
FOR THE GOVERNMENT OF
THE KINGDOM OF DENMARK
ttd
ANDERS BRANDSTRUP

 

PROTOCOL

At the signing of the Convention between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Denmark for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income, the undersigned have agreed that the following provisions shall form an integral part of the said Convention :

Ad Article 5, paragraph 1:
Notwithstanding paragraph 1 of Article 5, it is understood that activities consisting of preliminary surveys or exploration of hydrocarbons carried out with ships, drilling rigs, and installations constitute a permanent establishment.

Ad Article 5, paragraph 3:
It is understood that the time-limit of six months shall apply to an assembly or installation project performed by the main contractor in connection with a building site or construction project.

Ad Article 15, paragraph 3:
It is understood that where a resident of Denmark derives remuneration in respect of an employment exercised aboard an aircraft operated in international traffic by the Scandinavian Airlines System (SAS) consortium, such remuneration shall be taxation only in Denmark.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this protocol.

DONE in duplicate at Jakarta on the twenty eight day of December 1985 in the English language.

FOR THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
ttd
ATMONO SURYO
FOR THE GOVERNMENT OF
THE KINGDOM OF DENMARK
ttd
ANDERS BRANDSTRUP

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH KERAJAAN DENMARK

MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP OLEH PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas Penghasilan yang dikenakan oleh masing masing Negara pihak pada Persetujuan atau oleh bagian ketatanegaraannya ataupun pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Sebagai pajak-pajak atas penghasilan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tidak bergerak dan pajak-pajak atas jumlah upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan, demikian pula pajak pajak atas pertambahan nilai kekayaan.

  3. Pajak-pajak yang berlaku menurut persetujuan ini, pada khususnya adalah :

    (a) sepanjang mengenai Indonesia :
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 ( Undang-undang No.7 Tahun 1983 ) dan sejauh dinyatakan dalam undang-undang pajak penghasilan tersebut, pajak perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara No. 319 Tahun 1925 terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1970) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (Undang-undang No. 10 Tahun 1970),
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia").
    (b) di Denmark :
      (i) pajak penghasilan negara (the income tax to the State);
    (ii) Pajak penghasilan kota (the municipal income tax);
    (iii) pajak penghasilan kabupaten (the income tax to the country municipalities);
    (iv) konstribusi pensiun usia lanjut (the old age pension contribution);
    (v) pajak pelaut (seamens tax);
    (vi) pajak penghasilan khusus (the special income tax);
    (vii) pajak gereja (the church tax);
    (viii) pajak dividen (the tax on dividend);
    (ix) konstribusi dana belanja harian untuk orang sakit (the contribution to the sickness per diem fund);
    (x) pajak-pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Hidrokarbon (taxes imposed under the hydrocarbon Tax Act),
    (selanjutnya disebut "pajak Denmark")

     

  4. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang ada. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimat diartikan lain, maka yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah-istilah "suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Denmark sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (b)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya, dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan ataupun hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional, diperlakukan sebagai suatu hukum untuk tujuan perpajakan.

    (c)

    istilah "Denmark" berarti Kerajaan Denmark termasuk setiap daerah di luar wilayah laut Denmark sesuai dengan hukum internasional yang telah digariskan dalam undang-undang Denmark sebagai suatu daerah di mana Denmark dapat melaksanakan hak-hak kedaulatan berkenaan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber alam dari dasar laut ataupun lapisan tanah dibawahnya; istilah tersebut tidak meliputi Kepulauan Faroe dan Greenland;

    (d)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang dan badan;

    (e)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;

    (f)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Denmark sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (g)

    istilah "perusahaan" dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari perusahaan dari Negara pihak Persetujuan lainnya berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

    (h)

    istilah "warganegara" berarti :

      (1)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    (2)

    semua badan hukum, usaha bersama dan assosiasi yang statusnya diperoleh berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.

    (i)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan yang dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut dan pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

    (j)

    istilah "Pejabat yang berwenang" berarti :

      (1)

    dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (2)

    dalam hal Denmark, Menteri Penerimaan Negara, Bea dan Cukai (the Minister for Inland Revenue, Customs and Excise) atau wakilnya yang sah;

     

  2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
DOMISILI FISKAL

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan yang berdasarkan Perundang-undangan di negara tersebut dapat dikenakan pajak berdasarkan domisili, tempat kediaman, tempat kedudukan manajemen ataupun kriteria lain yang sifatnya serupa. Namun istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu, hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber-sumber yang berada ataupun dari modal yang terletak di negara tersebut.

  2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok).

    (b)

    jika Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasaannya berdiam.

    (c)

    jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyainya di kedua Negara itu, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui persetujuan bersama.

     

  3. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, orang dan badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka orang dan badan itu akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana tempat kedudukan manajemen yang efektif berada. Jika kedudukan manajemen yang efektif dianggap terletak di kedua Negara pihak pada Persetujuan, pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya.

     

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" meliputi pula :

    (a)

    Suatu lokasi bangunan atau proyek konstruksi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, di mana lokasi, proyek ataupun kegiatan semacam itu berlangsung dalam suatu masa yang melebihi 6 bulan;

    (b)

    Suatu proyek perakitan atau instalasi yang berlangsung untuk masa lebih dari 3 bulan.

    (c)

    pemberian jasa, termasuk jasa konsultan, oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau personil lainnya yang ditunjuk oleh perusahaan untuk tujuan itu, tapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) dalam suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

     

  4. Istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

    (d)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakukan riset ilmiah, ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan.

     

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 huruf (a) sampai dengan huruf (f), jika orang dan badan - selain dari agen yang berdiri sendiri dimana berlaku ayat 6 - bertindak di negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama berkenaan dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang dan badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang dan badan itu :

    (a)

    Memiliki kuasa dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas nama perusahaan, kecuali jika kegiatan orang dan badan itu dibatasi pada hal-hal yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat tetap tidak akan menjadikan tempat tetap itu suatu bentuk usaha tetap tidak berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut; atau

    (b)

    Tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan tersebut.

     

  6. Suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya itu melalui makelar, komisioner umum ataupun agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan tersebut, maka mereka tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini.

  7. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung risiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai ataupun melalui wakilnya yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.

  8. Jika suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya), maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan dari harta tak gerak termasuk penghasilan dari pertanian, kehutanan, ataupun perkebunan dapat dikenakan pajak Negara pihak pada Persetujuan dimana harta tersebut berada.

  2. Istilah "harta tak gerak" mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Namun demikian, istilah itu meliputi pula benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan perlengkapan yang digunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak, hak untuk mengeksplorasi atau untuk mengeksploitasi bahan tambang, sumber-sumber dan sumber alam lainnya dan hak atas pembayaran yang dihitung berdasarkan jumlah ataupun nilai produksi dari sumber-sumber tersebut; kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan langsung, penyewaan, atau penggunaan dalam bentuk lainnya dari harta tak gerak tersebut.

  4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya sebesar bagian laba yang dianggap berasal dari :

    (a)

    bentuk usaha tetap;

    (b)

    penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara lainnya itu, yang sejenisnya sama atau serupa seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau

    (c)

    kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara lain yang sejenisnya sama atau serupa seperti yang dilakukan di Negara lain yang sejenisnya sama atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap tersebut.

     

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan dalam keadaan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.

  4. Sepanjang merupakan kelaziman di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan pembagian secara perbandingan atas seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagian perusahaan tersebut, maka ketentuan ayat 2, tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan itu untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara perbandingan tersebut seperti yang lazim digunakan, namun demikian, pembagian tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini.

  5. Pembelian barang-barang atau barang dagangan yang semata-mata dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak akan dianggap menimbulkan laba untuk bentuk usaha tetap tersebut.

Pasal 8
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA

  1. Laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat-pesawat udara dalam lajur lalu lintas internasional yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha kerjasama atau dalam perwakilan usaha internasional.

  3. Berkenaan dengan laba yang diperoleh konsorsium pengangkutan udara Negara-negara Denmark, Norwegia, dan Swedia, yang dikenal dengan sebutan Scandinavian Airlines System (SAS), maka ketentuan ayat 1 hanya berlaku terhadap bagian laba yang sesuai dengan penyertaan saham di dalam konsorsium itu yang dimiliki oleh Det Danske Luftfartsselskab (DDL), yang merupakan mitra dari Denmark dalam Scandinavian Airlines System (SAS) tersebut.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :

    (a)

    suatu perusahaan dari negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, atau

    (b)

    orang dan badan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari bentuk usaha tetap Negara pihak pada Persetujuan dan dalam suatu perusahaan dari negara pihak pada Persetujuan lainnya, dan dalam kedua hal itu, syarat-syarat yang dibuat atau diterapkan dalam hubungan dagang atau keuangan antara kedua perusahaan tersebut berbeda dengan syarat-syarat yang dibuat antara perusahaan-perusahaan yang berdiri sendiri, maka laba yang seharusnya diperoleh oleh salah satu perusahaan itu, namun tidak diperolehnya karena adanya syarat-syarat yang berbeda, maka laba tersebut dapat ditambahkan ke dalam laba dari perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

     

  2. Jika laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang telah dikenakan pajak di negara itu termasuk laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang memang seharusnya diperoleh perusahaan dari Negara lainnya itu seandainya syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan tersebut adalah syarat-syarat yang berdiri sendiri, maka Negara yang disebutkan pertama akan membuat penyesuaian yang seharusnya atas jumlah pajak yang dikenakan pada laba tersebut di Negara yang disebut pertama tadi. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini sehubungan dengan sifat dari penghasilan dan untuk kepentingan ini, apabila perlu pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling berkonsultasi.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan di negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan di Negara tersebut, tetapi apabila penerima dividen memperoleh hasil tersebut dari saham-saham yang dimilikinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

    (a)

    10 % dari jumlah kotor dividen, jika penerima dividen adalah suatu perseroan (tidak termasuk usaha bersama) yang memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25 % dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu;

    (b)

    dalam hal lainnya, 20 % dari jumlah kotor dividen.
    Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan dengan persetujuan bersama cara penerapan mengenai pembatasan tarip ini. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba suatu perseroan yang menjadi dasar pembayaran dividen.

     

  3. Istilah "dividen" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan surat tagihan piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang perpajakan di Negara dimana perseroan yang melakukan pembagian laba itu berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap atau melakukan pekerjaan bebas melalui suatu tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, dan memiliki saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka Negara lainnya itu tidak boleh mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan tersebut, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang belum dibagikan, sekalipun jika dividen yang dibayarkan ataupun laba yang belum dibagikan terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lainnya itu.

  6. Apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka laba bentuk usaha tetap ini, setelah dikenakan pajak perseroan bisa dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan di negara lainnya itu, dengan tarip pajak yang tidak melebihi 15 %.

  7. Ketentuan pada ayat 6 Pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) berkenaan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh pemerintah Indonesia yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas Negara-nya ataupun kesatuan lainnya dengan orang dan badan yang merupakan penduduk Denmark pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983.

Pasal 11
B U N G A

  1. Bunga yang timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu timbul berdasarkan undang-undang di negara itu, tapi apabila penerima bunga adalah pemilik pinjaman atas nama bunga itu dibayarkan, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 % dari jumlah bunga. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan mengenai pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.

  3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada pemerintah Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau pemerintah daerahnya, ataupun perwakilan yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerahnya itu, dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama. Disepakati pula bahwa ayat ini berlaku bagi lembaga-lembaga di Denmark berikut ini :
    1. The National Bank of Denmark;
    2. The Industrialzation Fund for Developing countries;
    3. The Danish Export Credit Council;
    4. The Danish Export Finance Corporation;
    5. The Ship Credit Fund of Denmark;
    atas pinjaman atau kredit yang diberikan dengan persetujuan kementrian di Indonesia yang bertanggung jawab atas keuangan dan perencanaan. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat menetapkan setiap lembaga pemerintahan lainnya terhadap mana ayat ini akan diberlakukan, melalui suatu persetujuan bersama.

  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan atau piutang, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak, baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak, dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat piutang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada obligasi dan surat-surat piutang tersebut.

  5. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima bunga, yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan

    (a)

    bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, atau dengan

    (b)

    kegiatan usaha seperti dimaksud dalam huruf c ayat 1 Pasal 7.

    Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 14.

     

  6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan bunga, apakah ia menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan ataupun tidak, yang memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam hubungan mana piutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga yang dibayarkan itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu dianggap timbul di negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu terletak.

  7. Apabila dikarenakan adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar dan penerima atau antara kedua-duanya dengan orang dan badan lainnya, dengan memperhatikan tagihan atas piutang yang menjadi dasar pembayaran bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang dengan alasan apapun melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu maka bunga menurut ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut terakhir.
    Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
R O Y A L T I

  1. Royalti yang timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Namun demikian, royalti itu dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu timbul, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti memperoleh hasil tersebut dari hak yang dimilikinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 % dari jumlah kotor royalti tersebut.

  3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, setiap paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di negara pihak pada persetujuan lainnya dimana royalti timbul melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan (b) kegiatan usaha seperti dimaksud dalam huruf (c) ayat 1 Pasal 7.
    Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Royalti dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan jika pembayaran royalti adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, baik yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan ataupun tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana kewajiban membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.

  6. Apabila dikarenakan adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar dan penerima royalti atau antara keduanya dengan pihak ketiga lainnya dengan memperhatikan penggunaan, hak atau informasi yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, jumlahnya dengan alasan apapun melebihi jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah royalti yang disebut terakhir.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana di definisikan dalam ayat 2 Pasal 6, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana harta tersebut terletak.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak yang merupakan bagian dari milik perusahaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan lain dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta tak gerak milik suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau dari pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan di Negara lainnya itu.

  3. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi dalam jalur lalulintas internasional atau dari harta tak gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal laut dan pesawat udara tersebut menjadi penduduk.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang dimaksudkan dalam ayat 1, 2 dan 3 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan menjadi penduduk.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan berkenaan dengan jasa jasa profesional atau kegiatan lainnya dengan sifat yang bebas yang hanya dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam keadaan berikut ini, dimana penghasilan tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya:

    (a)

    apabila ia memiliki suatu tempat tetap yang secara teratur tersedia baginya di negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk tujuan menjalankan kegiatannya tersebut; dalam hal demikian, hanya bagian penghasilan yang berasal dari tempat usaha tetap tersebut yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu; atau

    (b)

    apabila ia tinggal di negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk masa atau masa-masa yang berjumlah atau melewati jumlah 91 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal demikian, hanya bagian penghasilan yang diperoleh dari kegiatannya yang dilaksanakan di Negara lainnya yang dapat dikenakan pajak di negara lainnya itu.

     

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" pada khususnya meliputi kegiatan-kegiatan ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang sifatnya bebas, dan demikian pula halnya dengan kegiatan-kegiatan bebas dari dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsistek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, dan 19, gaji, upah dan balas jasa lain yang sejenis yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu hubungan pekerjaan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika hubungan pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, balas jasa yang diperoleh dari Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, pembayaran yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilaksanakan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerima berada di Negara lainnya untuk masa atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam masa 12 bulan, dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk Negara lain tersebut, dan

    (c)

    balas jasa itu tidak menjadi beban usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh si pemberi kerja di Negara lainnya.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam pasal ini, balas jasa berkenaan dengan suatu hubungan pekerjaan yang dilakukan diatas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan kapal laut atau pesawat udara itu merupakan penduduk.

Pasal 16
PENGHASILAN DIREKTUR

Penghasilan direktur dan pembayaran yang sejenis yang diperoleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris suatu perusahaan yang menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 17
SENIMAN DAN OLAH RAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh para entertainer seperti para artis teater, film, radio atau televisi, dan pemain musik, dan olahragawan dari kegiatan-kegiatan pribadinya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan.

  2. Apabila penghasilan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan pribadi para entertainer atau olahragawan dibayarkan tidak kepada entertainer atau olahragawan tersebut melainkan kepada orang dan badan lainnya, maka menyimpang dari ketentuan dalam Pasal-pasal 7, 14 dan 15 penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana dilakukan kegiatan-kegiatan dari entertainer ataupun olahragawan tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1, pembayaran atau laba, dan upah, gaji dan penghasilan lainnya yang serupa yang diperoleh entertainer dan olahragawan dari kegiatan pribadinya di Negara pihak pada Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika kunjungannya di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama didukung dengan dana publik Negara pihak pada Persetujuan lainnya, salah satu dari bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau dari bahan-bahan kenegaraan lainnya.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, apabila penghasilan berkenaan dengan kegiatan pribadi dari para entertainer dan olahragawan di Negara pihak pada Persetujuan diberikan tidak kepada para entertainer dan olahragawan itu melainkan kepada orang dan badan lainnya, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14, dan 15, penghasilan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika orang dan badan tersebut disokong dengan dana publik Negara pihak pada Persetujuan lainnya, salah satu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau dari badan badan kenegaraan lainnya.

Pasal 18
PENSIUN, JAMINAN SOSIAL, TUNJANGAN HARI TUA DAN ALIMONI

  1. Pembayaran pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan sosial yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.

  2. Alimoni dan pembayaran lainnya yang serupa yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya yang merupakan subjek pajak di Negara lainnya ini atas pembayaran alimoni dan pembayaran lainnya itu hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 19
JABATAN DALAM PEMERINTAH

1. (a)

Balas jasa, kecuali pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa yang diberikannya kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara lain itu dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara itu yang :

  (i)

memiliki kewarganegaraan Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa disana.

2.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15 dan 16 berlaku bagi balas jasa berkenaan dengan jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
S I S W A

  1. Pembayaran yang diterima siswa atau karya siswa yang pada saat atau sebelum mengadakan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dan kehadirannya di Negara yang disebut pertama semata-mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama tersebut sepanjang pembayaran yang diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar Negara tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1, balas jasa yang diterima oleh siswa atau karya siswa, yang pada saat itu atau saat sebelumnya merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan yang kehadirannya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata untuk maksud pendidikan atau latihannya, dan jasa-jasa yang diberikan di Negara lainnya itu sepanjang tidak akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu sepanjang jasa tersebut berkaitan dengan pendidikan atau latihannya atau balas jasa atas jasa yang diberikan itu diperlukan untuk menambah sumber-sumber yang tersedia untuk keperluan hidupnya.

Pasal 21
GURU DAN PENELITI

  1. Dosen atau guru yang mengadakan kunjungan ke Negara pihak pada Persetujuan untuk suatu masa yang tidak melebihi 2 tahun tujuan mengajar atau mengadakan penelitian pada suatu universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan di Negara pihak pada Persetujuan tersebut dan yang pada saat itu atau saat sebelum mengadakan kunjungan tersebut merupakan penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas setiap balas-balas jasa yang diterimanya dari mengajar atau penelitiannya dalam hubungan mana ia merupakan subjek pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  2. Pasal ini tidak berlaku bagi penghasilan dari penelitian jika penelitian tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan umum melainkan dilakukan terutama untuk kepentingan pribadi dari orang atau badan tertentu atau orang-orang atau badan-badan.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Pos-pos penghasilan, dimanapun timbulnya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini, yang diterima oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan, hanya dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tidak berlaku bagi penghasilan, kecuali penghasilan dari harta tak gerak sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2, Pasal 6, jika penerima penghasilan tersebut, yang menjadi penduduk di negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas melalui suatu tempat tetap disana, dan hak atas milik yang memberikan penghasilan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 pos-pos penghasilan dari penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini dan timbul di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat juga dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 23
PENGHAPUSAN PAJAK BERGANDA

  1. Undang-undang masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan melanjutkan pengaturan mengenai perpajakan atas penghasilan, baik yang diperoleh dari Negara pihak pada Persetujuan ataupun dari tempat lainnya, kecuali jika ketentuan-ketentuan yang ada bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam Persetujuan ini. Apabila penghasilan yang diperoleh dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, maka keringanan dari pajak berganda atas penghasilan tersebut akan diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.

  2. Dalam hal Indonesia, pajak berganda akan dihindarkan seperti berikut :

    (a)

    Indonesia, jika mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat memasukkan pos-pos penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Denmark ke dalam dasar pengenaan pajaknya.

    (b)

    Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Denmark, dimana Penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Denmark berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka jumlah pajak Denmark yang terhutang atas penghasilan itu diperkenankan untuk dikurangkan dari pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah pajak yang boleh dikurangkan itu tidak akan melebihi bagian dari pajak Indonesia yang memadai untuk penghasilan tersebut.

     

  3. Dalam hal Denmark, pajak berganda akan dihindarkan seperti berikut :

    (a)

    Dengan memperhatkan ketentuan-ketentuan dalam huruf (c), jika penduduk Denmark memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Denmark akan memperkenankan jumlah pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia untuk dikurangkan dari pajak atas penghasilan dari orang dan badan tersebut.

    (b)

    Namun demikian, pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian pajak penghasilan yang dihitung sebelum diberikan pengurangan itu yang memadai untuk penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia tersebut.

    (c)

    Jika penduduk Denmark memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Denmark dapat memasukkan penghasilan ini kedalam dasar pengenaan pajak, tetapi akan memperkenankan suatu pengurangan dari pajak penghasilan dimana bagian dari pajak penghasilan itu memadai untuk penghasilan yang diperoleh dari Indonesia tersebut.

    (d)

    Jika pajak Indonesia yang dikenakan terhadap dividen diberikan keringanan dibawah tarip sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat 2 dengan suatu perangsang khusus berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, sepanjang undang-undang ini masih berlaku, dan tidak mengalami perubahan sejak penandatanganan Persetujuan ini diperkenankan untuk dikreditkan terhadap pajak penghasilan Denmark. Namun demikian, kredit tersebut tidak akan melebihi jumlah pajak Indonesia yang seharusnya terhutang apabila tidak ada keringanan tersebut.
    Ketentuan ini tidak berlaku lagi setelah tanggal 31 Desember 1992.

     

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan lainnya yang berlainan atau lebih memberatkan dari pengenaan pajak atau kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya itu dalam keadaan yang sama. Ketentuan-ketentuan, menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 1, akan diterapkan juga terhadap orang dan badan yang bukan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

  2. Pengenaan pajak suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tidak akan dilaksanakan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lainnya itu jika dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang serupa. Ketentuan ini tidak akan diartikan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak yang berdasarkan status sipil, dan tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, dimana seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu yang telah atau dapat dikenakan terhadap perusahaan dari negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  4. Dalam Pasal ini, istilah pengenaan pajak diartikan sebagai pajak-pajak yang menjadi pokok persoalan dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menganggap bahwa tindakan tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini kepadanya, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam perundang-undangan nasional di masing masing Negara tersebut, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ayat 1 Pasal 24, terhadap Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan, akan berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan tanpa memperhatikan batasan waktu di dalam perundang-undangan nasional di Negara pihak pada Persetujuan.

  3. Pejabat yang berwenang dari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan ataupun keragu-raguan yang timbul dalam menafsirkan atau menerapkan Persetujuan dengan suatu persetujuan bersama.

  4. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat saling berhubungan secara langsung dengan tujuan untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat terdahulu. Apabila tampak bahwa untuk mencapai persetujuan sebaiknya diadakan suatu pertukaran pendapat secara lisan, maka pertukaran pendapat tersebut dapat dilakukan melalui suatu Panita yang terdiri dari wakil-wakil dari pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat yang berwenang dari suatu Negara yang terikat Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini ataupun perundang-undangan dalam negeri di Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dirahasiakan dan diperlakukan sama sebagaimana informasi yang diperoleh berdasarkan perundang-undangan dalam negeri di Negara tersebut, hanya akan diungkapkan kepada orang dan badan atau para pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat di dalam penetapan atau pemungutan, pemaksaan atau penuntutan sehubungan dengan itu atau pengambilan keputusan mengenai banding sehubungan dengan pajak-pajak yang menjadi pokok persoalan dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat ini dapat mengungkapkan informasi tersebut didalam acara peradilan umum atau dalam keputusan keputusan hukum.

  2. Dalam hal apapun, ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tidak akan ditafsirkan sedemikian rupa yang membebankan Negara pihak pada Persetujuan berkewajiban untuk :

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut ataupun di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (b)

    memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut ataupun di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (c)

    memberikan informasi yang akan mengungkapkan suatu perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian yang dirahasiakan, atau proses perdagangan, atau informasi perdagangan, yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

     

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULAT

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak isitimewa dibidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
PERLUASAN WILAYAH

Persetujuan ini dapat diperluas, baik keseluruhannya maupun dengan penyesuaian seperlunya, terhadap setiap bagian dari wilayah Denmark yang secara khusus dikeluarkan dari penerapan Persetujuan ini dan yang mengenakan pajak yang sifatnya serupa dengan pengenaan pajak dalam Persetujuan ini.
Setiap perluasan tersebut akan berlaku sejak tanggal tersebut dan tunduk kepada penyesuaian dan persyaratan-persyaratan, termasuk persyaratan penghentian Persetujuan, yang dapat diperinci dan disetujui antara Negara-negara pihak pada Persetujuan dalam suatu nota untuk dipertukarkan melalui saluran-saluran diplomatik.

Pasal 29
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lainnya bahwa persyaratan konstitusional untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi.

  2. Persetujuan ini akan diberlakukan pada tanggal dari pemberitahuan yang terakhir oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 dan ketentuan ketentuannya berkenaan dengan pajak-pajak untuk tahun diperolehnya penghasilan akan berlaku bersamaan dengan atau menggantikan tahun takwim berikutnya dimana Persetujuan ini mulai diberlakukan dan tahun-tahun diperolehnya penghasilan berikutnya.

Pasal 30
SAAT BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dihentikan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Salah satu dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhir Persetujuan ini melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan penghentian pada atau sebelum tanggal 30 Juni pada suatu tahun yang berikutnya setelah masa lima tahun sejak tahun diberlakukannya Persetujuan ini. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi sehubungan dengan pajak-pajak untuk tahun diperolehnya penghasilan yang bersamaan dengan atau menggantikan tahun takwim yang berikutnya dimana pemberitahuan penghentian Persetujuan diberikan dan tahun-tahun diperolehnya penghasilan berikutnya.

DENGAN KESAKSIAN para penandatangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta, tanggal 28 Desember 1985 dalam Bahasa Inggeris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ATMONO SURYO

UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN DENMARK
ttd
ANDERS BRANDSTRUP

 

PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Denmark untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak berkenaan dengan pajak penghasilan, para penandatanganan di bawah ini telah sepakat mengenai ketentuan-ketentuan berikut ini yang akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan :

Tambahan - Pasal 5 ayat 1

Menyimpang dari ayat 1 Pasal 5, dapat dipahami bahwa kegiatan-kegiatan yang terdiri dari survey pendahuluan atau eksplorasi hidrokarbon yang dijalankan dengan kapal laut, pengeboran dan instalasi-instalasi adalah merupakan bentuk usaha tetap.

Tambahan - Pasal 5 ayat 3

Dapat dipahami bahwa batas waktu 6 bulan akan berlaku bagi suatu proyek perakitan atau instalasi yang dilakukan oleh kontraktor utama berkaitan dengan lokasi bangunan atau proyek konstruksi.

Tambahan - Pasal 15 ayat 3

Dapat dipahami bahwa apabila penduduk Denmark memperoleh balas jasa berkenaan dengan suatu hubungan kerja yang dilakukan diatas pesawat udara yang beroperasi dalam lalu-lintas internasional oleh konsorsium Scandinavian Airlines System (SAS), maka balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Denmark.

DENGAN KESAKSIAN para penandatanganan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di jakarta, tanggal 28 Desember 1985 dalam Bahasa Inggris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ATMONO SURYO

UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN DENMARK
ttd
ANDERS BRANDSTRUP